Apa dasar hukum arbitrase?
Secara singkat sumber Hukum atau dasar hukum Arbitrase di Indonesia adalah: Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
Bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk permohonan proses arbitrase?
Secara Umum prosedur yang harus dilakukan untuk permohonan proses arbitrase adalah sebagai berikut : 1. Pendaftaran Sebagai tahap awal, pemohon dapat mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih para pihak. 2.
Apakah arbitrase dalam HIR masih berlaku?
Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut. B. Pasal 377 HIR Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :
Apa yang dimaksud dengan arbitrase abritase?
Pengertian Arbitrase Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum.